PRANK BERAKHIR BURON







Ditengah pandemic covid-19dengan alih-alih membantu masyarakat yang terdampak corona, seorang youtuber asal Bandung bagi-bagi kardus sembako isi batu-bata dan sampah
Terkait semakin merebaknya penyebaran virus corona mengakibatkan aktivitas dan usaha masyarakat berhenti, menyebabkan kehidupan masyarakat menengah ke bawah semakin sulit. Hingga banyak masyarakat yang mengharapkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka selama pandemic virus covid-19 ini.
Telah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk penyaluran bantuan bagi masyarakat. Banyak pula publik figur yang juga ikut berpartisipasi untuk membantu masyarakat yang terdampak virus corona. Tetapi di tengah pandemic ini ada youtuber yang membuat konten yang beralih-alih memberikan bantuan sembako kepada masyarakat tapi malah berujung buron.
Kronologi awal dari kasus ini adalah munculnya video prank dari youtube channel yang bernama Ferdian Paleka yang memiliki subscriber sebanyak 100 ribu, yang viral karena membagi-bagikan kardus sembako yang berisi batu-bata dan sampah kepada waria dan bocah di Bandung. Setelah video ini di upload banyak warganet yang geram dan banyak mengecam aksi dari pemuda ini. Prank ini terjadi pada Kamis (30/04/20) yang berlokasi di Jln. Ibrahim Adjie, Bandung, Jawa Barat.Terlihat dari video tersebut FP tidak hanya melakukan aksi prank itu sendirian tetapi dibantu oleh kedua temannya yang berinisial  A dan T.
Setelah video ini viral banyak warganet yang mereport video dan isntagram milik FP, sehingga akun instagram dan video viral FP kini telah hilang. Dilihat dari channel youtub FP kebayakan dari videonnya mengandung konten yang tidak baik, menggunakan bahasa yang kasar dan sama sekali tidak mendidik itu semua bisa ditegaskan di deskripsi youtub milik FP. Setelah namanya ramai di perbincangkan dan banyak yang melaporkan, masyarakat dan anggota kepolisisan menggeruduk kediaman FP di Kec. Baleendah, Kab. Bandung. Tetapi pelaku tidak ada di tempat dan akhirnya melakukam mediasi dengan keluarga FP.
Sempat diketahui bahwa FP membuat video permintaan maaf tetapi lagi-lagi FP malah membuatnya sebagai bahan bercandaan. Diketahui salah satu teman FP yang berinisial T telah menyerahkan diri dan diamankan di Polrestabes Bandung dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian menuturkan bahwa T hanya membantu sedangkan untuk ide pembuatan video tersebut dibuat oleh FP. Sampai sekarang FP dan A masih dalam status buron. Kasus ini masuk dalam tindak pidana ITE. Pada hari Senin pkl 01.00 WIB korban melapor ke satuan reskrim Polresta Bandung, terkait tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik, korban mengatakan didalam video tersebut tidak ada kerja sama atau settingan dengan pelaku.
AKBP Galih Indragiri memaparkan “Sementara pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 dan pasal 36, 51 ayat 2 UU ITE dan ancaman 12 tahun penjara”. Sampai sekarang kepolisian masih menindaklanjuti laporan waria tersebut. David Cahyadi sebagai Ketua Sahabat Polisi Indonesia DPC Bandung mengatakan “polisi menangani secara tegas dan terbuka, walaupun FP meminta maaf tetapi hukum tetap berjalan, lanjutannya masih dalam proses, tetapi sudah menjadi atensi”. Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil juga menyesalkan soal prank sembako ini dan mendukung proses hukum berlanjut sebagai efek jera agar menjadi contoh bagi generasi milenial.




Nama : Helen Novita A.T.
NIM : 1813211007
Kelas : 4-A Jurnalistik


Komentar