PRANK BERAKHIR BURON
Ditengah
pandemic covid-19dengan alih-alih membantu masyarakat yang terdampak corona,
seorang youtuber asal Bandung bagi-bagi kardus sembako isi batu-bata dan sampah
Terkait semakin
merebaknya penyebaran virus corona mengakibatkan aktivitas dan usaha masyarakat
berhenti, menyebabkan kehidupan masyarakat menengah ke bawah semakin sulit.
Hingga banyak masyarakat yang mengharapkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan
mereka selama pandemic virus covid-19 ini.
Telah banyak
upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk penyaluran bantuan bagi masyarakat.
Banyak pula publik figur yang juga ikut berpartisipasi untuk membantu
masyarakat yang terdampak virus corona. Tetapi di tengah pandemic ini ada
youtuber yang membuat konten yang beralih-alih memberikan bantuan sembako
kepada masyarakat tapi malah berujung buron.
Kronologi awal
dari kasus ini adalah munculnya video prank dari youtube channel yang bernama
Ferdian Paleka yang memiliki subscriber sebanyak 100 ribu, yang viral karena
membagi-bagikan kardus sembako yang berisi batu-bata dan sampah kepada waria
dan bocah di Bandung. Setelah video ini di upload banyak warganet yang geram
dan banyak mengecam aksi dari pemuda ini. Prank ini terjadi pada Kamis
(30/04/20) yang berlokasi di Jln. Ibrahim Adjie, Bandung, Jawa Barat.Terlihat
dari video tersebut FP tidak hanya melakukan aksi prank itu sendirian tetapi
dibantu oleh kedua temannya yang berinisial A dan T.
Setelah video
ini viral banyak warganet yang mereport video dan isntagram milik FP, sehingga akun
instagram dan video viral FP kini telah hilang. Dilihat dari channel youtub FP
kebayakan dari videonnya mengandung konten yang tidak baik, menggunakan bahasa
yang kasar dan sama sekali tidak mendidik itu semua bisa ditegaskan di
deskripsi youtub milik FP. Setelah namanya ramai di perbincangkan dan banyak
yang melaporkan, masyarakat dan anggota kepolisisan menggeruduk kediaman FP di
Kec. Baleendah, Kab. Bandung. Tetapi pelaku tidak ada di tempat dan akhirnya
melakukam mediasi dengan keluarga FP.
Sempat diketahui
bahwa FP membuat video permintaan maaf tetapi lagi-lagi FP malah membuatnya sebagai
bahan bercandaan. Diketahui salah satu teman FP yang berinisial T telah
menyerahkan diri dan diamankan di Polrestabes Bandung dan pihak kepolisian
melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian menuturkan
bahwa T hanya membantu sedangkan untuk ide pembuatan video tersebut dibuat oleh
FP. Sampai sekarang FP dan A masih dalam status buron. Kasus ini masuk dalam
tindak pidana ITE. Pada hari Senin pkl 01.00 WIB korban melapor ke satuan
reskrim Polresta Bandung, terkait tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik,
korban mengatakan didalam video tersebut tidak ada kerja sama atau settingan
dengan pelaku.
AKBP Galih
Indragiri memaparkan “Sementara pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 dan pasal 36, 51
ayat 2 UU ITE dan ancaman 12 tahun penjara”. Sampai sekarang kepolisian masih
menindaklanjuti laporan waria tersebut. David Cahyadi sebagai Ketua Sahabat Polisi Indonesia DPC
Bandung mengatakan “polisi menangani secara tegas dan terbuka, walaupun
FP meminta maaf tetapi hukum tetap berjalan, lanjutannya masih dalam proses,
tetapi sudah menjadi atensi”. Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil juga menyesalkan
soal prank sembako ini dan mendukung
proses hukum berlanjut sebagai efek jera agar menjadi contoh bagi generasi
milenial.
Nama : Helen Novita A.T.
NIM : 1813211007
Kelas : 4-A Jurnalistik

Komentar
Posting Komentar